Minggu, 18 Desember 2011

DEMOKRASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Oleh: Sirajuddin Arridho

Sebagai sebuah upaya, Indonesia kini menjadi bagian dari negara-negara dunia yang cukup diperhitungkan, tidak kalah penting, proses demokrasi yang dulu hanya sebuah angan-angan, kini masyarakat kita sudah merasakannya. Kita semua paham bahwa demokrasi itu mahal, karena itu maka dibutuhkan sebuah bentuk keterbukaan informasi untuk publik agar pemegang kebijakan tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat. dalam hal ini kebijakan yang menggunakan dana APBN/APBD.
Berapa banyak kasus yang telah menjebloskan aparat pemerintah khususnya di daerah karena terkait dana korupsi dan Penggunanaan dana APBD untuk kepentingan pribadi. Kita perlu menyambut baik komitmen pemerintah yang sungguh-sungguh dalam upaya memberikan jaminan legal secara mendasar terhadap hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk mencari, memperoleh dan memanfaatkan informasi untuk kesejahteraannya, keterbukaan informasi untuk publik saat ini sudah merupakan bagian yang sangat penting dari aktivitas berbagai komponen masyarakat dan pemerintah. Hal ini terbukti dengan semakin meluasnya kemajuan teknologi di berbagai sektor penting dan strategis, tinggal bagaimana caranya pihak pemerintah dapat melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat atas informasi yang di berikan tidak di salah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Keterbukaan Informasi Publik  agar tidak tercemar dengan penyalahgunaan pihak tertentu dalam perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang  dan kekuasaan dalam memalsukan informasi.
Dengan adanya pembangunan keterbukaan informasi di lembaga pemerintah dan non pemerintah yang selama ini dianggap sulit di jangkau oleh masyarakat. Akan mendoromg terciptanya proses demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Merupakan landasan operasional yang memberi jaminan terbukanya akses informasi bagi masyarakat secara luas dari lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapatkan dana alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Bantuan luar negeri, dan dari himpunan dana masyarakat. Yang kita harapkan sebagai masyarakat berbangsa bernegara dapat benar-benar mendapatkan keterbukaan akses informasi yang akurat dari lembaga-lembaga/intstitusi publik.
Sebagaimana kita ketahui dalam ketentuan umum Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat di lihat, didengar, dan dibaca yang di sajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Sedangkan Informasi Publik adalah informasi yang di hasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP)
Serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumbangan luar negeri.
Memang sudah cukup lama, tapi di tanggal 30 April 2008 dapat di catat sebagai hari yang bersejarah dalam sejarah reformasi di Indonesia khususnya dalam memperjuangkan hak-hak publik di bidang keterbatasan informasi dengan di sahkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28, setiap warga negara berhak atas informasii publik, dapat mengakses tanpa ada halangan, terkecuali informasi publik yang dikecualikan bersifat terbatas dan ketat. Warga negara berhak memperoleh informasi setiap informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, dengan biaya yang ringan, dan dengan cara-cara yang sederhana. Akan tetapi sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan walaupun warga masyarakat berhak memperoleh informasi sebebas-bebasnya, perlu juga di ketahui ada informasi yang mempunyai keterbatasan yakni informasi publik yang di kecualikan bersifat rahasia, sesuai dengan undang-undang kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah di pertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada menimbulkan atau sebaliknya.
Masyarakat perlu berbangga hati, yang tadinya sangat sulit untuk memperoleh sebuah informasi, sehingga sebuah informasi menjadi sangatlah mahal, dengan adanya Undang-Undang KIP masyarakat jadi lebih mudah dalam mengakses informasi, satu hal yang dapat menjadikan Undang-undang ini berjalan dengan baik adalah sikap kritis masyarakat dalam memperjuangkan kebebasan untuk dirinya. Keterbukaan Informasi Publik mungkin saat ini hanya diketahui oleh kalangan terdidik yang tidak ketinggalan Informasi, maka yang menjadi kewajiban seluruh elemen khususnya pemerintah  adalah membangun semangat belajar kepada masyarakat agar menjadi bagian dari orang-orang yang terdidik dan tidak mudah dibodohi oleh keterbukaan informasi itu sendiri.



(Tulisan ini diterbitkan di Koran KalbarTimes)

Tidak ada komentar: