Oleh: Sirajuddin Arridho
Sebagai sebuah upaya, Indonesia
kini menjadi bagian dari negara-negara dunia yang cukup diperhitungkan, tidak
kalah penting, proses demokrasi yang dulu hanya sebuah angan-angan, kini
masyarakat kita sudah merasakannya. Kita semua paham bahwa demokrasi itu mahal,
karena itu maka dibutuhkan sebuah bentuk keterbukaan informasi untuk publik
agar pemegang kebijakan tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat. dalam hal ini kebijakan
yang menggunakan dana APBN/APBD.
Berapa banyak kasus yang telah
menjebloskan aparat pemerintah khususnya di daerah karena terkait dana korupsi
dan Penggunanaan dana APBD untuk kepentingan pribadi. Kita perlu menyambut baik
komitmen pemerintah yang sungguh-sungguh dalam upaya memberikan jaminan legal
secara mendasar terhadap hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mencari, memperoleh dan memanfaatkan informasi untuk kesejahteraannya, keterbukaan
informasi untuk publik saat
ini sudah merupakan bagian yang sangat penting dari aktivitas berbagai komponen
masyarakat dan pemerintah. Hal ini terbukti dengan semakin meluasnya kemajuan
teknologi di berbagai sektor penting dan strategis, tinggal bagaimana caranya
pihak pemerintah dapat melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat atas
informasi yang di berikan tidak di salah gunakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan. Keterbukaan Informasi Publik
agar tidak tercemar dengan penyalahgunaan pihak tertentu dalam
perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam memalsukan informasi.
Dengan
adanya pembangunan keterbukaan informasi di lembaga pemerintah dan non
pemerintah yang selama ini dianggap sulit di jangkau oleh masyarakat. Akan mendoromg
terciptanya proses demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Merupakan
landasan operasional yang memberi jaminan terbukanya akses informasi bagi
masyarakat secara luas dari lembaga-lembaga negara, lembaga publik non
pemerintah, dan perusahaan-perusahaan
publik yang mendapatkan dana alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Bantuan luar negeri, dan dari
himpunan dana masyarakat. Yang kita harapkan sebagai masyarakat berbangsa
bernegara dapat benar-benar mendapatkan keterbukaan akses informasi yang akurat
dari lembaga-lembaga/intstitusi publik.
Sebagaimana
kita ketahui dalam ketentuan umum Informasi adalah keterangan, pernyataan,
gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data,
fakta, maupun penjelasannya yang dapat di lihat, didengar, dan dibaca yang di
sajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Sedangkan Informasi
Publik adalah informasi yang di hasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP)
Serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan badan publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau sumbangan luar negeri.
Memang sudah
cukup lama, tapi di tanggal 30 April 2008 dapat di catat sebagai hari yang
bersejarah dalam sejarah reformasi di Indonesia khususnya dalam memperjuangkan
hak-hak publik di bidang keterbatasan informasi dengan di sahkannya
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28, setiap warga negara berhak atas
informasii publik, dapat mengakses tanpa ada halangan, terkecuali informasi
publik yang dikecualikan bersifat terbatas dan ketat. Warga negara berhak
memperoleh informasi setiap informasi publik dengan cepat dan tepat waktu,
dengan biaya yang ringan, dan dengan cara-cara yang sederhana. Akan tetapi
sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan walaupun warga masyarakat
berhak memperoleh informasi sebebas-bebasnya, perlu juga di ketahui ada
informasi yang mempunyai keterbatasan yakni informasi publik yang di kecualikan
bersifat rahasia, sesuai dengan undang-undang kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah di pertimbangkan dengan seksama
bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari
pada menimbulkan atau sebaliknya.
Masyarakat perlu berbangga hati, yang tadinya sangat
sulit untuk memperoleh sebuah informasi, sehingga sebuah informasi menjadi sangatlah
mahal, dengan adanya Undang-Undang KIP masyarakat jadi lebih mudah dalam
mengakses informasi, satu hal yang dapat menjadikan Undang-undang ini berjalan
dengan baik adalah sikap kritis masyarakat dalam memperjuangkan kebebasan untuk
dirinya. Keterbukaan Informasi Publik mungkin saat ini hanya diketahui oleh
kalangan terdidik yang tidak ketinggalan Informasi, maka yang menjadi kewajiban
seluruh elemen khususnya pemerintah
adalah membangun semangat belajar kepada masyarakat agar menjadi bagian
dari orang-orang yang terdidik dan tidak mudah dibodohi oleh keterbukaan
informasi itu sendiri.
(Tulisan ini diterbitkan di Koran KalbarTimes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar